UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan
dan perikeadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik
Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat
Indonesia.
BAB I
BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal
1
(1) Negara
Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
(3) Negara
Indonesia adalah negara hukum.
BAB II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal
2
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
(2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu kota Negara.
(3)
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
Terbanyak
Pasal
3
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang
Dasar.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden
dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
BAB III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal
4
(1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut
Undang-Undang
Dasar.
(2)
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal
5
(1)
Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan
Perwakilan
Rakyat.
(2)
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang
sebagaimana
mestinya.
Pasal
6
(1)
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara
rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan
Wakil Presiden.
(2)
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan
undang-undang.
Pasal
6A
(1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat.
(2)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum.
(3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari
lima puluh
persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya
dua puluh persen
suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah
jumlah provinsi
di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4)
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua
pasangan calon
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum
dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang
memperoleh suara
rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5)
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam
undang-undang.
Pasal
7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan.
Pasal
7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya
oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila
terbukti telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal
7B
(1)
Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan
Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan
terlebih dahulu
mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2)
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi
syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka
pelaksanaan
fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi
hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang
dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.
(4)
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan
seadiladilnya
terhadap
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama
sembilan puluh
hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima
oleh Mahkamah
Konstitusi.
(5)
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan
sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian
Presiden
dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6)
Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk
memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh
hari sejak
Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7)
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan
Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah
anggota dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir, setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan dalam
rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal
7C
Presiden tidak
dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal
8
(1)
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa
jabatannya.
(2)
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu
enam puluh hari,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang
untuk memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
(3)
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,
pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri
dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh
hari setelah
itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan siding untuk
memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang yang
pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, samapi
berakhir masa
jabatannya.
Pasal
9
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama,
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden
(Wakil Presiden)
“Demi Allah,
saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
Undang-Undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan
Bangsa”.
Janji Presiden
(Wakil Presiden) :
“Saya berjanji
dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala
Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan
bangsa”.
(2)
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan
sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan
sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal
10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan
Angkatan Udara.
Pasal
11
(1)
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan
akibat yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang
harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal
12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan
dengan Undang-undang.
Pasal
13
(1) Presiden
mengangkat Duta dan Konsul
(2) Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan
Rakyat.
(3) Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
14
(1)
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung.
(2)
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal
15
Presiden memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur
dengan
Undang-undang.
Pasal
16
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal
17
(1) Presiden
dibantu oleh Menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal
18
(1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan
daerah propinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi,
kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
(2)
Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
(3)
Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
(4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan
daerah propinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan
lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
Pasal
18A
(1)
Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
propinsi,
kabupaten, kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur
dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah.
(2)
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya
lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur
dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal
18B
(1)
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur
dalam undang-undang.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal
19
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal
20
(1) Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
(2) Setiap
rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika
rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan
Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
(4) Persidangan
mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk
menjadi Undang-undang.
(5) Dalam
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang
tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
Undang-undang
dan wajib diundangkan.
Pasal
20A
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
(2)
Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang
Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3)
Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap
anggota Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan,
menyampaikan
usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota
Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal
21
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan Undang-undang.
Pasal
22
(1)
Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2)
Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dalam
persidangan yang berikut.
(3)
Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
Pasal
22A
Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.
Pasal
22B
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat
dan tata caranya
diatur dalam undang-undang.
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal
22C
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan
umum.
(2) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan
jumlah seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga
jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Pasal
22D
(1)
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2)
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas
rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3)
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara,
pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya
itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan
untuk ditindaklanjuti.
(4)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal
22E
(1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima
tahun sekali.
(2)
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah.
(3)
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4)
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah
adalah
perseorangan.
(5)
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal
23
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai
wujud dari pengelolaan
keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajukan
oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Pasal 23A
Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan
undang-undang.
Macam dan harga
mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23C
Hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23D
Negara memiliki
suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab,
dan independensinya diatur dengan undang-undang.
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1)
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2)
Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.
(3)
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau
badan sesuai
dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1)
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan
oleh Presiden.
(2)
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1)
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki
perwakilan di
setiap provinsi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan
undang-undang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal
24
(1) Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam
undang-undang.
Pasal 24A
(1)
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, meguji peraturan
perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2)
Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan
berpengalaman di bidang hukum.
(3)
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden.
(4)
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5)
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta
badan peradilan
di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24B
(1)
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2)
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3)
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 24C
(1)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2)
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut
Undang-Undang Dasar.
(3)
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh
Mahkamah Agung,
tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang
oleh Presiden.
(4)
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi.
(5)
Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, negarawan
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak
merangkap
sebagai pejabat negara.
(6)
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan
lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Pasal
25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
Undang-undang.
BAB
IX A
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undangundang.
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
(2) Setiap warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal
27
(1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3) Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB
XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal
28B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang
sah.
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak
dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang
merupakan hak asasi.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Pasal 28H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan
kesehatan.
(2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
(2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif
itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan
zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip negara
hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur,
dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
BAB XI
AGAMA
Pasal
29
(1) Negara
berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal
30
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Untuk
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan
pendukung.
(3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta
hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undangundang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
(3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan
nasional.
(5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan
umat manusia.
Pasal 32
(1) Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai
budayanya.
(2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
BAB
XIV
PEREKONOMIAN
NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal
33
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
(4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi
nasional.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
Pasal 34
(1)
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2)
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat
kemanusiaan.
(3)
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas
pelayanan umum yang layak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undangundang.
BAB
XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal
35
Bendera Negara
Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal
36
Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara
ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan
ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan
diatur dalam undang-undang.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1)
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya
1/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis
dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.
(3)
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan
Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(4)
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari
seluruh anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan
perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama
belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua
lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang
Dasar ini.
* Pasal III
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan
sebelum dibentuk
segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap
materi dan
status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis
Permusyawaratan
Rakyat tahun 2003.
Pasal II
Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan
tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik
Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar